Sabtu, 30 April 2011
Provider Visa Haji dan Umroh
Salah satu mitra travel haji dan umroh adalah provider visa, provider visa inilah yang menyediakan visa untuk jamaah yang setiap bulannya hampir mencapai 50.000 dokumen yang dikeluarkan kedutaan arab saudi di indonesia.
Kamis, 28 April 2011
Manfaat Vaksin Meningitis
JAKARTA, KOMPAS.com - Menunaikan ibadah haji tidak cukup hanya menyiapkan mental dan finansial saja. Lebih dari itu calon jemaah haji seharusnya juga menyiapkan fisiknya agar siap menghadapi cuaca dan penularan penyakit.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan vaksinasi. Vaksin meningitis adalah vaksin wajib yang harus dilakukan calon jemaah haji untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dan keracunan darah.
"Meningitis adalah penyakit serius dengan angka kematian tinggi. Bakteri ini sebenarnya tidak ada di Indonesia tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain terutama ke daerah endemi, harus divaksin," kata dr.Samsuridjal Djauzi, Sp.PD, dalam acara media edukasi Mari Lindungi Bangsa, Cegah Meningitis di Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Daerah endemik meningitis meningokokus antara lain Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru. "Selama melakukan ibadah haji, kita akan bertemu dengan orang dari berbagai negara yang mungkin saja menjadi pembawa atau carrier bakteri meningitis," katanya.
Orang yang bepergian ke luar negeri membawa risiko menularkan meningitis kepada orang lain yang akhirnya dapat menularkan kepada populasi yang lebih besar. "Bila tidak dilakukan pencegahan dari sekarang, bisa saja suatu saat nanti penyakit ini mencapai tahap endemik di Indonesia," paparnya.
Meningitis meningokukus disebabkan oleh lima tipe bakteri atau serogrup A,B,C,Y, dan W-135. "Penularannya melalui butiran ludah yang menempel di mukosa lalu masuk ke peredaran darah dan selaput otak," kata dokter yang menjadi wakil ketua komite penasihat ahli imunisasi nasional ini.
Bahkan, berada dalam waktu lama dengan seseorang yang menjadi pembawa bakteri ini dapat meningkatkan risiko terinfeksi bakteri itu sampai 800 kali. Kebanyakan kasus penyakit ini juga terjadi pada orang-orang yang sebelumnya sehat.
Gejala meningitis yang utama adalah nyeri kepala, leher kaku, kulit kemerahan, kesadaran menurun dan kejang-kejang. "Pada awalnya penyakit ini hanya menimbulkan gejala ringan mirip flu namun dengan cepat bisa menjadi berat," kata Prof.Heinz-Josef Schmitt, dari Novartis Global dalam kesempatan yang sama.
Vaksinasi meningitis sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kurang dari itu sistem antibodi tidak bisa terbentuk sempurna," kata Samsuridzal.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan vaksinasi. Vaksin meningitis adalah vaksin wajib yang harus dilakukan calon jemaah haji untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dan keracunan darah.
"Meningitis adalah penyakit serius dengan angka kematian tinggi. Bakteri ini sebenarnya tidak ada di Indonesia tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain terutama ke daerah endemi, harus divaksin," kata dr.Samsuridjal Djauzi, Sp.PD, dalam acara media edukasi Mari Lindungi Bangsa, Cegah Meningitis di Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Daerah endemik meningitis meningokokus antara lain Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru. "Selama melakukan ibadah haji, kita akan bertemu dengan orang dari berbagai negara yang mungkin saja menjadi pembawa atau carrier bakteri meningitis," katanya.
Orang yang bepergian ke luar negeri membawa risiko menularkan meningitis kepada orang lain yang akhirnya dapat menularkan kepada populasi yang lebih besar. "Bila tidak dilakukan pencegahan dari sekarang, bisa saja suatu saat nanti penyakit ini mencapai tahap endemik di Indonesia," paparnya.
Meningitis meningokukus disebabkan oleh lima tipe bakteri atau serogrup A,B,C,Y, dan W-135. "Penularannya melalui butiran ludah yang menempel di mukosa lalu masuk ke peredaran darah dan selaput otak," kata dokter yang menjadi wakil ketua komite penasihat ahli imunisasi nasional ini.
Bahkan, berada dalam waktu lama dengan seseorang yang menjadi pembawa bakteri ini dapat meningkatkan risiko terinfeksi bakteri itu sampai 800 kali. Kebanyakan kasus penyakit ini juga terjadi pada orang-orang yang sebelumnya sehat.
Gejala meningitis yang utama adalah nyeri kepala, leher kaku, kulit kemerahan, kesadaran menurun dan kejang-kejang. "Pada awalnya penyakit ini hanya menimbulkan gejala ringan mirip flu namun dengan cepat bisa menjadi berat," kata Prof.Heinz-Josef Schmitt, dari Novartis Global dalam kesempatan yang sama.
Vaksinasi meningitis sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kurang dari itu sistem antibodi tidak bisa terbentuk sempurna," kata Samsuridzal.
Rabu, 27 April 2011
Buku Haji dari Masa ke Masa
REPUBLIKA.CO.ID, Sewaktu berangkat ke Tanah Suci, seorang jamaah masih menyimpan rasa waswas tentang hiruk-pikuk melontar jumrah. Benak dia masih dipenuhi cerita-cerita tragedi Mina yang menelan banyak korban.
Ia belum menerima pembaruan informasi tentang kondisi Mina. ‘’Lega rasanya, begitu pelaksanaan lontar jumrah, ternyata nyaman, tanpa perlu berdesak-desakan,’’ ujar jamaah itu.
Jamaah lain, banyak yang protes karena mereka harus mandi di atas lubang WC. Mereka lantas menganggap pondokan mereka tak layak. Padahal, model kamar mandi di pondokan-pondokan di Makkah ya memang begitu.
Cerita-cerita seperti itu, tentu bertumpuk di Kementerian Agama (Kemenag) lewat laporan-laporan petugas haji. Karena itu, dalam focus discussion group (FGD) untuk membahas mock up buku Haji dari Masa ke Masa, Selasa (26/4) sore, muncul usulan-usulan perlunya memperbanyak cerita tentang kondisi terbaru di Tanah Suci.
‘’Kemenag memiliki informasi yang relatif utuh dari masa ke masa, kalau jamaah calon haji membaca buku ini tentu akan memiliki perspektif yang utuh tentang pelaksanaan haji,’ ujar Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi. Karena itu, Zaim menyarankan agar buku ini menambah cerita tentang tantangan operasional dalam pengorgansiasian jamaah.
Mock up buku Haji dari Masa ke Masa disiapkan oleh tim di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Tim yang diketuai Ali Rokhmad itu sudah bekerja sejak Maret 2010 untuk mengumpulkan berbagai informasi dan foto-foto. Mereka bahkan harus berburu koleksi paspor haji di masa kolonial ke Surabaya.
Beberapa tokoh diundang dalam focus discussion group (FGD) itu untuk mendapatkan masukan tentang akurasi fakta-fakta maupun penilaian tentang isi dan desain buku. Beberapa tokoh yang diundang antara lain mantan menteri agama Maftuh Basyuni, mantan sekjen PWI Parni Hadi, Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi, Dirut LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf, wartawan Republika Alwi Shahab, dan sejarawan/penulis buku Berhaji di Masa Kolonial Dien Madjid.
‘’Kalau dapat sambutan positif dari publik, kita akan terjemahkan ke dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris,’’ ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, selaku penanggung jawab penyusunan buku ini.
Ia belum menerima pembaruan informasi tentang kondisi Mina. ‘’Lega rasanya, begitu pelaksanaan lontar jumrah, ternyata nyaman, tanpa perlu berdesak-desakan,’’ ujar jamaah itu.
Jamaah lain, banyak yang protes karena mereka harus mandi di atas lubang WC. Mereka lantas menganggap pondokan mereka tak layak. Padahal, model kamar mandi di pondokan-pondokan di Makkah ya memang begitu.
Cerita-cerita seperti itu, tentu bertumpuk di Kementerian Agama (Kemenag) lewat laporan-laporan petugas haji. Karena itu, dalam focus discussion group (FGD) untuk membahas mock up buku Haji dari Masa ke Masa, Selasa (26/4) sore, muncul usulan-usulan perlunya memperbanyak cerita tentang kondisi terbaru di Tanah Suci.
‘’Kemenag memiliki informasi yang relatif utuh dari masa ke masa, kalau jamaah calon haji membaca buku ini tentu akan memiliki perspektif yang utuh tentang pelaksanaan haji,’ ujar Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi. Karena itu, Zaim menyarankan agar buku ini menambah cerita tentang tantangan operasional dalam pengorgansiasian jamaah.
Mock up buku Haji dari Masa ke Masa disiapkan oleh tim di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Tim yang diketuai Ali Rokhmad itu sudah bekerja sejak Maret 2010 untuk mengumpulkan berbagai informasi dan foto-foto. Mereka bahkan harus berburu koleksi paspor haji di masa kolonial ke Surabaya.
Beberapa tokoh diundang dalam focus discussion group (FGD) itu untuk mendapatkan masukan tentang akurasi fakta-fakta maupun penilaian tentang isi dan desain buku. Beberapa tokoh yang diundang antara lain mantan menteri agama Maftuh Basyuni, mantan sekjen PWI Parni Hadi, Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi, Dirut LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf, wartawan Republika Alwi Shahab, dan sejarawan/penulis buku Berhaji di Masa Kolonial Dien Madjid.
‘’Kalau dapat sambutan positif dari publik, kita akan terjemahkan ke dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris,’’ ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, selaku penanggung jawab penyusunan buku ini.
Selasa, 26 April 2011
Jamaah Haji 2011 Mesti Lunasi Bulan Juli
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (PBIH) 2011 diperkirakan berlangsung Juli mendatang. Pasalnya, awal Oktober Calon Jemaah Haji (CJH) sudah harus masuk asrama haji dan 2 Oktober sudah diterbangkan ke tanah suci khususnya bagi jemaah yang tergabung di gelombang I.
Besaran ongkos haji diperkirakan sama dengan tahun 2010, bahkan bisa lebih murah. Hal itu disampaikan mantan Kabag Perjalanan Ibadah Haji Kementerian Agama Palembang Drs H Musadad Kholil
Besaran ongkos haji diperkirakan sama dengan tahun 2010, bahkan bisa lebih murah. Hal itu disampaikan mantan Kabag Perjalanan Ibadah Haji Kementerian Agama Palembang Drs H Musadad Kholil
Rabu, 20 April 2011
Provider Visa Umrah Di Evaluasi
JAKARTA– Kementerian Agama dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan evaluasi terhadap provider visa umrah, terkait dugaan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Direktur Pembinaan Haji, Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.Jikamemangterbuktiada oknum ataupun providervisa umrah yang terlibat, aturannya jelas. Dalam peraturan menteri agama disebutkan ada tiga sanksi yang mungkin diterapkan, yakni peringatan tertulis,pembekuan, atau percabutan.
”Kita lihat saja sebatas mana dia (provider atau oknum) melakukan pelanggaran. Kalau memang oknum itu, orang yang punya perusahaan tapi melakukan tindakantindakan yang menyimpang dari aturan kedutaan terkait dengan visa, ya kita tindak,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, minat umat muslim untuk menunaikan ibadah umrah terus bertambah. Tiap hari pengurusan visa bisa mencapai 5.000 orang.Akibatnya, antrean pun mengular dan rawan adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut. Lebih lanjut, Kartono menyarankan untuk membenahi pelayahan visa umrah. Sebab dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, belum diatur secara jelas antara kewenangan Kemenag dan biro umrah.
Sementara peraturan baru yakni UU No 13 Tahun 2008 lalu, belum ada turunannya dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah. “Terus terang kita di bawah masih nunggu, karena baru PP yang sudah diharmonisasi.Di bawahnya PP, yakni PMA,belum,”katanya. Kasubdit Umrah Kementerian Agama Ahmad Basani mengatakan hingga kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Pedoman tersebut dinilai masih sangat minim aturan dibandingkan dengan perkembangan umrah yang terjadi belakangan ini, termasuk peraturan yang mengatur soal provider visa umrah. ”Seperti provider itu nggak ada, karena dulu tidak menggunakan provider. Dulu orang kasih persyaratan visa pukul 10.00 WIB, sore sudah selesai,”jelasnya. Basani menjelaskan, sebelum melaksanakan ibadah umrah, seorang jamaah harus mendapatkan visa dengan cara mendaftarkan pada penyelenggara ibadah umrah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Data yang telah dimasukkan, kemudian dikirim ke provider visa umrah yang berada di Mekkah dan telah mendapat pengakuan dari pemerintah Saudi.”Pihak ketiga itu sebenarnya pihak yang resmi karena memang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan biro perjalanan haji Indonesia,”katanya. Bahkan, provider tersebut telah mendapat izin dari lembaga kementerian seperti Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM,serta Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.Diakui,keterlibatan provider visa umrah merupakan perubahan arah kebijakan dari pemerintah Saudi.
Permasalahan yang muncul terkait provider ataupun oknum pembuat visa terjadi sekitar dua tahun belakangan ini. ”Oh, nggak bisa (mengurus visa langsung ke kedutaan), dulu seperti itu. Sekitar tiga-empat tahun lalu memang langsung.Arab Saudi yang buat peraturan harus melalui provider, bukan kita. Kalau dulu langsung,tidak ada orang yang macam-macam, orang bisa ngantar pagi siang sudah selesai, dulu seperti itu.” Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 212 biro penyelenggara haji khusus, sedangkan 329 biro penyelenggara haji dan umrah. Rinciannya, 207 biro penyelenggara haji khusus dan umrah sisanya 122 penyelenggara umrah. Sementara jumlah provider yang dilibatkan dalam pembuatan visa sebanyak 40 perusahaan.
”Terakhir kurang lebih 40 ke bawah.Saya sedang tata lagi, yang aktif benar sih dari asosiasi sekitar 12, tapi benar apa nggak. Ya, itulah kadang- kadang sudah bikin perjanjian, orang sana kadang berhenti di tengah jalan kita belum dapat laporan lagi,”paparnya. Untuk mengantisipasi munculnya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah,pihaknya dalam waktu dekat,sebelum musim liburan pada Juni mendatang, akan memanggil provider untuk dilakukan evaluasi
Direktur Pembinaan Haji, Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.Jikamemangterbuktiada oknum ataupun providervisa umrah yang terlibat, aturannya jelas. Dalam peraturan menteri agama disebutkan ada tiga sanksi yang mungkin diterapkan, yakni peringatan tertulis,pembekuan, atau percabutan.
”Kita lihat saja sebatas mana dia (provider atau oknum) melakukan pelanggaran. Kalau memang oknum itu, orang yang punya perusahaan tapi melakukan tindakantindakan yang menyimpang dari aturan kedutaan terkait dengan visa, ya kita tindak,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, minat umat muslim untuk menunaikan ibadah umrah terus bertambah. Tiap hari pengurusan visa bisa mencapai 5.000 orang.Akibatnya, antrean pun mengular dan rawan adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut. Lebih lanjut, Kartono menyarankan untuk membenahi pelayahan visa umrah. Sebab dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, belum diatur secara jelas antara kewenangan Kemenag dan biro umrah.
Sementara peraturan baru yakni UU No 13 Tahun 2008 lalu, belum ada turunannya dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah. “Terus terang kita di bawah masih nunggu, karena baru PP yang sudah diharmonisasi.Di bawahnya PP, yakni PMA,belum,”katanya. Kasubdit Umrah Kementerian Agama Ahmad Basani mengatakan hingga kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Pedoman tersebut dinilai masih sangat minim aturan dibandingkan dengan perkembangan umrah yang terjadi belakangan ini, termasuk peraturan yang mengatur soal provider visa umrah. ”Seperti provider itu nggak ada, karena dulu tidak menggunakan provider. Dulu orang kasih persyaratan visa pukul 10.00 WIB, sore sudah selesai,”jelasnya. Basani menjelaskan, sebelum melaksanakan ibadah umrah, seorang jamaah harus mendapatkan visa dengan cara mendaftarkan pada penyelenggara ibadah umrah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Data yang telah dimasukkan, kemudian dikirim ke provider visa umrah yang berada di Mekkah dan telah mendapat pengakuan dari pemerintah Saudi.”Pihak ketiga itu sebenarnya pihak yang resmi karena memang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan biro perjalanan haji Indonesia,”katanya. Bahkan, provider tersebut telah mendapat izin dari lembaga kementerian seperti Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM,serta Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.Diakui,keterlibatan provider visa umrah merupakan perubahan arah kebijakan dari pemerintah Saudi.
Permasalahan yang muncul terkait provider ataupun oknum pembuat visa terjadi sekitar dua tahun belakangan ini. ”Oh, nggak bisa (mengurus visa langsung ke kedutaan), dulu seperti itu. Sekitar tiga-empat tahun lalu memang langsung.Arab Saudi yang buat peraturan harus melalui provider, bukan kita. Kalau dulu langsung,tidak ada orang yang macam-macam, orang bisa ngantar pagi siang sudah selesai, dulu seperti itu.” Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 212 biro penyelenggara haji khusus, sedangkan 329 biro penyelenggara haji dan umrah. Rinciannya, 207 biro penyelenggara haji khusus dan umrah sisanya 122 penyelenggara umrah. Sementara jumlah provider yang dilibatkan dalam pembuatan visa sebanyak 40 perusahaan.
”Terakhir kurang lebih 40 ke bawah.Saya sedang tata lagi, yang aktif benar sih dari asosiasi sekitar 12, tapi benar apa nggak. Ya, itulah kadang- kadang sudah bikin perjanjian, orang sana kadang berhenti di tengah jalan kita belum dapat laporan lagi,”paparnya. Untuk mengantisipasi munculnya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah,pihaknya dalam waktu dekat,sebelum musim liburan pada Juni mendatang, akan memanggil provider untuk dilakukan evaluasi
Selasa, 19 April 2011
Berantas Mafia Visa Umrah
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, terus mengumpulkan data-data penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oknum mafia yang bermaksud merusak penyelenggaran ibadah umrah. Hal itu dikemukakan Konsul Kedubes Arab Saudi, Abdulaziz Al-Abdullah Ar-Raqabi, kepada Republika, di Jakarta, kemarin.
“Bila tidak, maka kita (Arab Saudi, red) juga yang akan rugi. Karena ini menyangkut pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat pihak kedubes Arab Saudi mengambil langkah cepat dalam mengatasi mafia umrah ini. Di antaranya, jumlah umat Islam Indonesia yang ingin berumrah jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Saat ini, puluhan ribu calon jamaah umrah sedang menanti keberangkatan pada April dan Mei. “Kalau tidak segera diatasi, mafia umrah ini akan makin merajalela,” ungkap Ar-Raqabi.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya terus mengumpulkan berbagai bukti penyelewengan yang dilakukan oknum mafia tersebut. Mulai dari penggunaan pelat nomor kendaraan atas nama korps diplomat (CD) kedubes Arab Saudi, pengakuan bersangkutan sebagai wakil pemerintah Saudi saat melaporkan sebuah travel ke kepolisian, dan lainnya.
“Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor CD itu hanya untuk pegawai kedubes yang mendapat mandat dari pemerintah Arab Saudi. Mereka juga diberikan ID-Card sebagai bukti bahwa mereka adalah staf diplomat,” terang Ar-Raqabi.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Media Kedubes Saudi, Nawaf Naif al-Kurnas. Menurut Nawaf, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut telah membuat hubungan pemerintah Arab Saudi, khususnya kedubes dengan pemerintah Indonesia dan para penyelenggara umrah menjadi terganggu. “Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, sudah membawa nama pemerintah Saudi untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Al-Kurnas berharap, ada kerja sama antara kedubes Arab Saudi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindak tegas oknum mafia tersebut. “Kita harus bekerja sama mengatasi berbagai problem penyelenggaraan umrah, termasuk mengatasi mafia yang merusak hubungan Indonesia dan Arab Saudi,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum biro Gema Wahyu Pratama, Sefli Suharnan, berencana melaporkan balik tuduhan yang disampaikan oknum pelapor berinisial UM ke kepolisian. “Jika tidak terbukti apa yang mereka tuduhkan pada klien kami, maka kami akan melakukan tuntutan balik,” ujar Sefli, akhir pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, WNA Arab Saudi yang melaporkan adanya pemalsuan dokumen oleh Gema Wahyu Pratama kepada polisi bernama Umar Miski. Surat laporan itu ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit I, Kompol Liberti P, dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/1230/IV/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 April. “Faktanya, kini semua paspor sudah dinyatakan oleh kedubes Arab Saudi bahwa semua paspor dan visa dari Gema Wahyu Pratama adalah asli,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Himpuh HM Wahyu, menyatakan, pihaknya berharap penyelenggaraan umrah berjalan dengan baik dan lancar. “Kita semua sangat menentang setiap kezaliman. Jika ada oknum yang mau mencoba merusak regulasi dan sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia, maka kita harus melawannya,” tegas Wahyu kepada Republika.
Ia sangat mendukung langkah kedubes Arab Saudi yang terus berupaya memperbaiki pelayanan ibadah umrah untuk seluruh umat Islam, termasuk memberantas setiap bentuk kejahatan. “Dengan langkah seperti ini, kita berharap ada jalan terbaik bagi seluruh penyelenggara umrah dan jamaah,” terangnya.
“Bila tidak, maka kita (Arab Saudi, red) juga yang akan rugi. Karena ini menyangkut pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat pihak kedubes Arab Saudi mengambil langkah cepat dalam mengatasi mafia umrah ini. Di antaranya, jumlah umat Islam Indonesia yang ingin berumrah jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Saat ini, puluhan ribu calon jamaah umrah sedang menanti keberangkatan pada April dan Mei. “Kalau tidak segera diatasi, mafia umrah ini akan makin merajalela,” ungkap Ar-Raqabi.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya terus mengumpulkan berbagai bukti penyelewengan yang dilakukan oknum mafia tersebut. Mulai dari penggunaan pelat nomor kendaraan atas nama korps diplomat (CD) kedubes Arab Saudi, pengakuan bersangkutan sebagai wakil pemerintah Saudi saat melaporkan sebuah travel ke kepolisian, dan lainnya.
“Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor CD itu hanya untuk pegawai kedubes yang mendapat mandat dari pemerintah Arab Saudi. Mereka juga diberikan ID-Card sebagai bukti bahwa mereka adalah staf diplomat,” terang Ar-Raqabi.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Media Kedubes Saudi, Nawaf Naif al-Kurnas. Menurut Nawaf, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut telah membuat hubungan pemerintah Arab Saudi, khususnya kedubes dengan pemerintah Indonesia dan para penyelenggara umrah menjadi terganggu. “Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, sudah membawa nama pemerintah Saudi untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Al-Kurnas berharap, ada kerja sama antara kedubes Arab Saudi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindak tegas oknum mafia tersebut. “Kita harus bekerja sama mengatasi berbagai problem penyelenggaraan umrah, termasuk mengatasi mafia yang merusak hubungan Indonesia dan Arab Saudi,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum biro Gema Wahyu Pratama, Sefli Suharnan, berencana melaporkan balik tuduhan yang disampaikan oknum pelapor berinisial UM ke kepolisian. “Jika tidak terbukti apa yang mereka tuduhkan pada klien kami, maka kami akan melakukan tuntutan balik,” ujar Sefli, akhir pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, WNA Arab Saudi yang melaporkan adanya pemalsuan dokumen oleh Gema Wahyu Pratama kepada polisi bernama Umar Miski. Surat laporan itu ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit I, Kompol Liberti P, dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/1230/IV/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 April. “Faktanya, kini semua paspor sudah dinyatakan oleh kedubes Arab Saudi bahwa semua paspor dan visa dari Gema Wahyu Pratama adalah asli,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Himpuh HM Wahyu, menyatakan, pihaknya berharap penyelenggaraan umrah berjalan dengan baik dan lancar. “Kita semua sangat menentang setiap kezaliman. Jika ada oknum yang mau mencoba merusak regulasi dan sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia, maka kita harus melawannya,” tegas Wahyu kepada Republika.
Ia sangat mendukung langkah kedubes Arab Saudi yang terus berupaya memperbaiki pelayanan ibadah umrah untuk seluruh umat Islam, termasuk memberantas setiap bentuk kejahatan. “Dengan langkah seperti ini, kita berharap ada jalan terbaik bagi seluruh penyelenggara umrah dan jamaah,” terangnya.
Senin, 18 April 2011
Tertibkan Aturan Umrah
JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan aturan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah umrah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah jamaah umrah yang menyalahgunakan visa.
“Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung,” tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk.“Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu,” tandasnya.
Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi.“Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,”jelasnya. Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. “Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, usut punya usut, pintu masuknya lewat umrah.
Dia punya visa, lalu menghilang di sana,” paparnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaanperusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. Dengan demikian,proses pengurusan tidak terlalu panjang dan lama. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif meminta agar Kemenag tidak ikut campur mengurusi umrah. Menurut dia, Kemenag seharusnya hanya mengurusi masalah pembinaan umat saja.Adapun untuk penyelenggaraan haji dan umrah, seharusnya diselenggarakan oleh badan tersendiri.
“Haji saja belum beres, masih banyak yang harus diperbaiki, sudah nambah umrah,” tegasnya. Artha menilai, jika terlalu disibukkan dengan penyelenggaraan haji, kerukunan antarumat beragama kurang mendapat perhatian. “Nanti yang mengurusi kerukunan agama siapa?”tanyanya
Travel Haji Plus
“Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung,” tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk.“Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu,” tandasnya.
Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi.“Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,”jelasnya. Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. “Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, usut punya usut, pintu masuknya lewat umrah.
Dia punya visa, lalu menghilang di sana,” paparnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaanperusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. Dengan demikian,proses pengurusan tidak terlalu panjang dan lama. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif meminta agar Kemenag tidak ikut campur mengurusi umrah. Menurut dia, Kemenag seharusnya hanya mengurusi masalah pembinaan umat saja.Adapun untuk penyelenggaraan haji dan umrah, seharusnya diselenggarakan oleh badan tersendiri.
“Haji saja belum beres, masih banyak yang harus diperbaiki, sudah nambah umrah,” tegasnya. Artha menilai, jika terlalu disibukkan dengan penyelenggaraan haji, kerukunan antarumat beragama kurang mendapat perhatian. “Nanti yang mengurusi kerukunan agama siapa?”tanyanya
Travel Haji Plus
Langganan:
Postingan (Atom)